JENIS ASURANSI / TYPE OF INSURANCE

Asuransi memiliki berbagai jenis yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan individu atau bisnis. Beberapa jenis asuransi yang umum meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi properti, asuransi pendidikan, asuransi bisnis, dan asuransi perjalanan. Selain itu, ada juga asuransi syariah yang mengikuti prinsip-prinsip Islam dalam memberikan jaminan. 

Berbagai jenis Asuransi Kegugian. kami akan membantu membrikan yang seuai dengan kebutuhan anda

AUTO

Manfaat

Menanggung kerugian finansial akibat kerusakan atau kehilangan kendaraan. 

Jenis:

  • Asuransi TPL (Total Loss Only): Menanggung kerugian jika kendaraan hilang atau rusak total. 
     
  • Asuransi All Risk: Menanggung kerugian akibat berbagai risiko, termasuk kecelakaan, kebakaran, dan banjir.
 

HOME

Asuransi Property :
  • Manfaat:
    Menanggung kerugian akibat kerusakan atau kehilangan properti seperti rumah, apartemen, atau bangunan komersial.
  • Jenis:
     
  • Asuransi Rumah: Menanggung kerugian akibat kebakaran, banjir, gempa bumi, dan kerusakan lainnya.
  •  
     
  • Asuransi Apartemen: Menanggung kerugian akibat kebakaran, banjir, gempa bumi, dan kerusakan lainnya.
  •  
     
  • Asuransi Bangunan Komersial: Menanggung kerugian akibat kebakaran, banjir, gempa bumi, dan kerusakan lainnya. 
  •  

.

HEALTH

 Asuransi Kesehatan:
  • Manfaat:

    Menanggung biaya pengobatan dan perawatan medis saat sakit atau mengalami kecelakaan.

  • Jenis:
     
  • Asuransi Rawat Inap: Menanggung biaya kamar, dokter, operasi, dan pengobatan saat rawat inap di rumah sakit. 
  • Asuransi Rawat Jalan: Menanggung biaya konsultasi dokter, obat-obatan, dan pemeriksaan medis yang tidak memerlukan rawat inap.
  • Asuransi Penyakit Kritis: Memberikan santunan finansial saat diagnosis penyakit serius seperti kanker atau serangan jantung.
  • Asuransi Gigi: Menanggung biaya perawatan gigi. 
  •  
 

ACCIDENT

Asuransi Kecelakaan Diri

Memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kecelakaan yang dapat menyebabkan kematian, cacat tetap, atau biaya pengobatan. Asuransi ini umumnya menjamin santunan dan penggantian biaya medis jika terjadi kecelakaan atau cedera. 

Manfaat :
Santunan Kematian:
Santunan diberikan kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.
Santunan Cacat Tetap:
Santunan diberikan jika tertanggung mengalami cacat tetap akibat kecelakaan.
Penggantian Biaya Pengobatan:
Asuransi akan mengganti biaya pengobatan atau perawatan medis akibat kecelakaan. 

CASUALTY

Asuransi casualty (asuransi aneka)

Manfaat

Memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko, seperti tanggung jawab hukum, kerugian finansial, dan risiko bisnis lainnya. Asuransi ini sering digunakan oleh perusahaan dan individu untuk melindungi diri dari kerugian yang mungkin timbul akibat kelalaian, kecelakaan, atau insiden lain yang menyebabkan kerugian finansial atau tanggung jawab hukum. 

Jenis

  • Asuransi Tanggung Gugat (General Liability):
    Melindungi dari klaim ganti rugi yang diajukan oleh pihak ketiga akibat kecelakaan atau kerusakan yang disebabkan oleh perusahaan atau individu.
  • Asuransi Product Liability:
    Melindungi dari klaim ganti rugi akibat kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh produk yang diproduksi atau dijual oleh perusahaan.
  • Asuransi Professional Indemnity:
    Melindungi dari klaim ganti rugi yang diajukan oleh klien atau pihak ketiga akibat kelalaian profesional atau kesalahan yang dilakukan oleh individu atau perusahaan.
  • Asuransi Uang (Cash in Transit):
    Melindungi dari kehilangan uang tunai atau barang berharga saat diangkut atau disimpan.
  • Asuransi Kebongkaran (Burglary):
    Melindungi dari kerugian yang disebabkan oleh pencurian atau pembobolan yang dilakukan secara paksa.
  • Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident):
    Melindungi dari kerugian yang timbul akibat kecelakaan, seperti cedera atau kematian.
  • Asuransi Direksi dan Pejabat Perusahaan (D&O):
    Melindungi direksi dan pejabat perusahaan dari klaim ganti rugi yang diajukan oleh pemegang saham atau pihak lain akibat keputusan atau tindakan yang merugikan perusahaan. 

LIFE

Asuransi Jiwa:
    • Manfaat:
      Memberikan perlindungan finansial bagi keluarga jika pemegang polis meninggal dunia, atau memberikan manfaat tunai jika pemegang polis tetap hidup hingga akhir periode pertanggungan. 
       
  • Jenis:
     
  • Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life): Perlindungan hanya berlaku selama jangka waktu tertentu, biasanya 1, 5, atau 10 tahun. 
     
  •  
     
  • Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life): Perlindungan seumur hidup, tetapi dengan premi yang lebih mahal. 
     
  •  
     
  • Asuransi Unit Link: Menggabungkan perlindungan asuransi jiwa dengan investasi. 
  •  

🔒 Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi GRATIS!